Minggu, 24 April 2011

KONFLIK MASALAH AIR
Ir, H, NURAZWAR, ME
(Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat
GREEN WATER ENVIRONMENT INSTITUTE)
email: nurazwar_me@yahoo.co.id
ASPEK PERSEPSI TENTANG AIR
Pada dasarnya masyarakat dari dahulunya sangat peduli dengan sumber daya air, sehingga berkembang cerita dari mulut ke mulut yang pada umumnya bahwa bila ada sumber air maka disana akan ada cerita/ legende bahwa disana dulunya adalah tempat permandian “Putri Tujuh“ sehingga orang tidak akan berani berbuat sekehendaknya ditempat tersebut, begitulah Nenek Moyang kita dulunya memberi nasehat atau larangan dengan cara arif dan bijaksana, dalam menjaga dan menyelamatkan sumber daya air.
Tapi apa yang terjadi pada saat ini, boleh dikatakan tanpa merasa bersalah pada umumnya membuang /menyalurkan limbah melalui sungai,danau atau sumber daya air lainnya cendrung tanpa terkendali dan ini akan mempengaruhi sekali akan kelestarian sumber daya air,lebih-lebih dengan masa sekarang ini masih ada yang merasa bahwa “ Air “ itu anugrah yang tidak perlu diurus keberadaannya,tapi apa yang terjadi dilapangan diwaktu musim panas terjadi kekeringan dan diwaktu musim hujan terjadi kebanjiran, akibatnya berapa besarnya kerugian yang diderita oleh masyarakat, baik material maupun nyawa. Nah dalam konteks ini nampaknya perlu diingatkan/mengingatkan kembali para pelaku dalam etika sehari hari dan berlaku secara pribadi adalah prilaku, tindak tanduk, budi pekerti ataupun akhlak yaitu cara seseorang dalam memandang, bersikap memperlakukan lingkungan dalam hidupnya.Etika terbentuk tidak terlepas dari keyakinan agama, pendidikan serta lingkungan masyarakat dimana seseorang hidup berinteraksi. Tidak berarti mereka yang kurang pendidikan menjadi kurang beretika, atau sering dijumpai justru mereka yang ”well educated” ternyata tidak punya etika. Dalam penngertian lebih luas ,etika adalah kerangka acuan mengatur apa yang patut dan apa yang tidak patut dilakukan pada satu bidang kegiatan. Profesi adalah bidang pekerjaan yang tidak rutin serta tidak bisa digantikan dengan mesin,karena memerlukan ketrampilan ahli penggunaan penilaian dan penerapan kebijaksanaan. Jadi jelas bahwa dalam kepedulian masyarakat terhadap sumber daya air perlu diperhatikan/dipertimbangkan yang akan memberi mamfaat kepada segala bidang kehidupan dimuka bumi dan ini ada dalam rohnya Undang-Undang No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, nantinya diharapkan dukungan dari berbagai elemen, baik sebagai pengguna maupun pelaku pengelolaan sumber daya air ditingkat pusat maupun daerah, untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur dalam arti keseluruhannya.
ASPEK PERMASALAHAN
Dari hal tersebut diatas bila terjadi salah arah atau kegagalan, lebih ekstreem lagi bisa disebut “Bencana“ maka bila ini terjadi setiap kali, seiring dengan ini akan timbul serangkaian pertanyaan-pertanyaan mendasar akan muncul:
Bila terjadi bencana, siapa yang harus ikut mempertanggung jawaban kejadian ini?
Siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya bencana?
Apakah bencana disebabkan oleh kejadian bersifat unpredictable, kesalahan perencanaan, kesalahan kelaksanaan, kesalahan pengelolaan, kurangnya sistem pengawasan atau gabungan dari beberapa diantaranya?
Macam apa kekeliruan keputusan yang dianggap penyebab utama bencana?
Adakah tekanan pihak manajemen, atasan, suasana politik, yang mendorong terjadinya keterpaksaan dalam pengambilan keputusan keliru?
Apakah kode etik profesional telah dijalankan sebagai mestinya?
Kewajiban siapa untuk mengawasi agar semua etika dan semua prosedur dijalankan menurut semestinya?
Berapa kerugian material dan nyawa yang diakibatkannya?
Bagaimana tindakan & saran organisasi profesi agar kejadiaan serupa tak terulang lagi, sudahkah dilakukan sidang Dewan Kehormatan?
Siapakah yang menanggung segala kerugian ini?
Adakah unsur Pidana dan unsur Perdata didalamnya?
Dari pertanyaan-pertanyaan diatas, kemudian masih banyak pertanyaan yang bersifat situasional kasus, dimana jawaban yang muncul dapat sangat debatebel, ini akan menjadi pengalaman berharga bagi unsur yang terkait yang mengalami dan mengetahui benar tentang keadaan dan suasana/atmosfir saat-saat diambil keputusan keliru.
ASPEK LEGALITAS
Sudah jelas didalam UUD 1945 ditegaskan bahwa “Bumi, Air dan Kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, namun demikian dalam pelaksanaannya pemerintah juga mengatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan aturan lain-lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu ternyata timbul sekarang ketidak seimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sedangkan sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
Itulah salah satu pertimbangan dalam lahirnya “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air”. Konflik masalah air akan berlanjut dan tidak akan berhenti bila Penyelenggara Negara kurang membaca, memahami, menghayati dan mengamalkan Peraturan dan aturan yang ada, sehingga banyak kejadian dilapangan yang tidak perlu terjadi sekiranya rohnya dari UU No.7/2004 tersebut diatas dilakukan secara tegas dan konsekuen seperti yang tertera didalam salah satu pasalnya antara lain :
Pasal 34 ayat (3) berbunyi : Pengembangan sumber daya air diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a) Daya dukung sumber daya air
b) kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat
c) kemampuan pembiayaan
d) kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber daya air.
 ayat (4) berbunyi : Pelaksanaan pengembangan sumber daya air dilakukan melalui konsultasi public melalui survey, investigasi, dan perencanaan, serta berdasarkan pada kelayakan teknis, lingkungan hidup dan ekonomi.
 ayat (5) berbunyi : Potensi dampak yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pengembangan sumber daya air harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait pada tahap penyusunan rencana.
Kalau dilihat dari beberapa petikan ayat dari Pasal 34 UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air tersebut, apakah telah dilaksanakan menurut semestinya oleh penyelenggara negara, masih ada pekerjaan rumah: Konflik Air Minum Kota/Kab Solok, Konflik Air Minum Kota/Kab Pariaman dan banyak lagi yang antri menunggu waktu. SELAMAT MERENUNGKAN…………. !!!!!!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar