Kamis, 25 Juni 2009

Kepedulian Masyarakat Atas Air

A. PENDAHULUAN.
Pada dasarnya masyarakat dari dahulunya sangat peduli dengan sumber daya air ,sehingga berkembang cerita dari mulut ke mulut yang pada umumnya bahwa bila ada sumber air maka disana akan ada cerita /legende bahwa disana dulunya adalah tempat permandian “ Putri Tujuh “ sehingga orang tidak akan berani berbuat sekehendaknya ditempat tersebut,,begitulah Nenek Moyang kita dulunya memberi nasehat atau larangan dengan cara arif dan bijaksana.,dalam menjaga dan menyelamatkan sumber daya air.
Tapi apa yang terjadi pada saat ini ,boleh dikatakan tanpa merasa bersalah pada umumnya membuang /menyalurkan limbah melalui sungai,danau atau sumber daya air lainnya cendrung tanpa terkendali dan ini akan mempengaruhi sekali akan kelestarian sumber daya air,lebih-lebih dengan masa sekarang ini masih ada yang merasa bahwa “ Air “ itu anugrah yang tidak perlu diurus keberadaannya,tapi apa yang terjadi dilapangan diwaktu musim panas terjadi kekeringan dan diwaktu musim hujan terjadi kebanjiran,akibatnya berapa besarnya kerugian yang diderita oleh masyarakat ,baik material maupun nyawa.Nah dalam konteks ini nampaknya perlu diingatkan /mengingatkan kembali para pelaku dalam etika sehari hari dan berlaku secara pribadi adalah prilaku,tindak tanduk,budi pekerti ataupun achlak yaitu cara seseorang dalam memandang,bersikap memperlakukan lingkungan dalam hidupnya.Etika terbentuk tidak terlepas dari keyakinan agama,pendidikan serta lingkungan masyarakat dimana seseorang hidup berinteraksi.Tidak berarti mereka yang kurang pendidikan menjadi kurang beretika,atau sering dijumpai justru mereka yang” well educated” ternyata tidak punya etika.Dalam penngertian lebih luas ,etika adalah kerangka acuan mengatur apa yang patut dan apa yang tidak patut dilakukan pada satu bidang kegiatan.Profesi adalah bidang pekerjaan yang tidak rutin serta tidak bisa digantikan dengan mesin,karena memerlukan ketrampilan ahli penggunaan penilaian dan penerapan kebijaksanaan .Jadi jelas bahwa dalam kepedulian masyarakat terhadap sumber daya air perlu diperhatikan /dipertimbangkan yang akan memberi mamfaat kepada segala bidang kehidupan dimuka bumi dan ini ada dalam rohnya Undang-Undang No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air,nantinya diharapkan dukungan dari berbagai elemen ,baik sebagai pengguna maupun pelaku pengelolaan sumber daya air ditingkat pusat maupun daerah,untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur dalam arti keseluruhannya.


B.BAGAIMANA BISA TERJADI BENCANA.
Dari hal tersebut diatas bila terjadi salah arah atau kegagalan ,lebih ekstreem lagi bisa disebut “Bencana “ maka bila ini terjadi setiap kali ,seiring dengan ini akan timbul serangkaian pertanyaan-pertanyaan mendasar akan muncul :
Bila terjadi bencana ,siapa yang harus ikut mempertanggung jawaban kejadiaan ini?
Siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya bencana?
Apakah bencana disebabkan oleh;kejadian bersifat unpredictable,kesalahan perencanaan,kesalahan kelaksanaan,kesalahan pengelolaan, kurangnya sistem pengawasan atau gabungan dari beberapa diantaranya?
Macam apa kekeliruan keputusan yang dianggap penyebab utama bencana?
Adakah tekanan pihak manajemen ,atasan,suasana politik,yang mendorong terjadinya keterpaksaan dalam pengambilan keputusan keliru?
Apakah kode etik profesional telah dijalankan sebagai mestinya?
Kewajiban siapa untuk mengawasi agar semua etika dan semua prosedure dijalankan menurut semestinya?
Berapa kerugian material dan nyawa yang diakibatkannya?
Bagaimana tindakan & saran organisasi profesi agar kejadiaan serupa tak terulang lagi? Sudahkah dilakukan sidang Dewan Kehormatan?
Siapakah yang menanggung segala kerugian ini?
Adakah unsur Pidana dan unsur Perdata didalamnya?
Dari pertanyaan –pertanyaan diatas ,kemudian masih banyak pertanyaan yang bersifat situasional kasus,dimana jawaban yang muncul dapat sangat debatebel,ini akan menjadi pengalaman berharga bagi unsur yang terkait yang mengalami dan mengetahui benar tentang keadaan dan suasana/atmosfir saat-saat diambil keputusan keliru.
C.TUJUAN.
Pada prinsipnya tujuan penulisan ini yaitu :
1) Memberi gambaran kepada pengguna dan pengelola sumber daya air ,tentang bagaimana penggunaan air yang efektif serta efisien secara profesional.
2) Menjaga kelestariaan semua fungsi-fungsi sumber daya air yang telah ada,didasari visi kedepan.
3) Mengoptimalkan semua fungsi-fungsi sumber daya air dan prasarana SDA bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat
4) Memberikan pengertiaan mengenai peran masyarakat dan stakeholder dalam perencanaan dan pengelolaan SDA dan aspeknya.
5) Meningkatkan kepedulian masyarakat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
D.OUTPUT.
Umumnya keluaran dari hal-hal tersebut diatas akan memberikan suatu penyadaran bagi pengguna/pemamfaat SDA , dalam melakukan suatu kegiatan yang terkait dengan SDA,diharapkan nantinya berguna untuk antara lain :
 Akan menjadi pedoman bagi birokrat dalam membuat
suatu tindakan atau keputusan yang terkait dengan isu-isu serta
persoalan yang ada di pengelolaan sumber daya air
 Sebagai suatu rekomendasi bagi isu globalisasi dalam menuju
kelestarian sumber daya air( Water Clean )
 Merupakan suatu masukan nantinya dalam menyelesaikan
suatu persoalan yang bersifat ( Lintas Kota/Kab/Nagar
ataupun institusi).


E. SASARAN.
Dalam rangka mencapai “Kepedulian “ ini yaitu pelaku bisnis yang berbasis sumber daya air dan stakeholder lainnya seperti :Pemerinta Prop/Kab/Kota/Nagari,Petani/GP3A/P3A/LSM/PDAM/AIR KEMASAN dll.Dari seluruhnya itu juga perlu disosialisasikan kepada anak didik,dan tak kalah pentingnya “Anggota Legislatif “ dalam mendukung melahirkan legisasinya.

1 Konsultan Manajemen Bantuan Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PSDA Prop.Sumbar.
Water Resources and Irrigation Sector Management Program.( WISMP) I.
2.Sekretaris Komisi C Dewan Sumber Daya Air Propinsi Sumatera Barat.
3 ”.Water Green Environment” Institute Propinsi Sumatera Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar